Kegiatan Apel Bersama dalam rangka Gerakan Sumedang Bebas Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah kecamatan surian kab. Sumedang.
Pada hari Minggu Tanggal 11 Februari 2024 dimulai pukul 08.15 wib di Alun alun kecamatan Surian telah di laksanakan Kegiatan Apel Bersama dalam rangka Gerakan Sumedang Bebas Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah kecamatan Surian.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain;
1. Camat Surian Mamat Hady Saputra S.Pd.M.Pd. selaku pimpinan apel
2. Kapolsek Surian IPTU Ade Rahmat Ependi
3. Dan Pos Ramil Surian PETLU Siswo Pranoto.
4. Unsur Polsek Surian
5. Unsur Pos Ramil Surian
6. Unsur Sat Pol PP kecamatan Surian
7. Para kepala desa se kecamatan Surian
8. Ketua PPK kecamatan Surian Sdr. Andhka Caesar RM beserta anggota
9. Ketua Panwaslu Kec Surian Sdr. Andri Budianto beserta anggota
10. PPS se kecamatan Surian
11. PKD se kecamatan Surian
Adapun susunan acara dalam kegiatan tersebut adalah :
- Pembina apel mamasuki lapangan apel
- Penghormatan pasukan
- Laporan Komandan apel
- Amanat pimpinan apel
- Mengheningkan cipta
- Laporan apel
- Penghormatan pasukan
- Pembina apel meninggalkan lapangan apel
Dalam kesempatan apel tersebut selaku pimpinan apel Camat Surian Mamat Hady Saputra S.Pd.dan komandan apel Kasi Trantibum Kec Cimalaka Sdr Rudi Herlambang S.Ip.
Kegiatan tersebut di laksanakan bertujuan untuk sama sama berkomitmen pada tahapan pemilu serentak tahun 2024 yang memasuki masa tenang dimana pada kesempatan tersebut untuk membersihkan APK yang sudah terpasang sesuai dengan aturan pemilu yakni Undang undang no. 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kegiatan tersebut selesai pukul 08.45. wib berjalan aman lancar dan kondusif
A. Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 08 tahun 2024 tentang Gerakan Sumedang Bebas Alat Peraga Kampanye (APK) pada tahapan masa tenang Pemilu serentak tahun 2024 yang di tindak lanjuti oleh Camat Surian sesuai Surat Nomor :B/121/200.2/II/2024 tentang apel dalam rangka Sumedang Bebas Alat Peraga Kampanye (APK).
B. Bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya dari penyelenggara pemilu bekerja sama dengan unsur pemerintah dan partai politik dalam melaksanakan tahapan kampanye di masa tenang untuk bersama sama melaksanakan amanat undang undang pemilu yaitu membersihkan APK.